Equityworld Futures | Ditunggu Sampai Desember 2018, Yuk Tukar Uang yang Mau Dicabut BI

Equityworld Futures | Ditunggu Sampai Desember 2018, Yuk Tukar Uang yang Mau Dicabut BI

Equityworld Futures | Pada 31 Desember 2008, Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah mencabut empat jenis pecahan mata uang rupiah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008.

Peraturan terkait dengan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998.

Pertama pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno Hatta pada bagian depan dan gambar gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat pada bagian belakang. Uang ini adalah satu satunya uang berbahan baku plastik.

Kemudian uang kertas pecahan Rp 50.000 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Soepratman.

BI juga mengumumkan mencabut uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara.

Durmaz Diancam Usai Beri Tendangan Bebas untuk Jerman, Swedia Membela | Equityworld Futures

Info lowongan kerja di Equity World SSC Jakarta | Equityworld Futures

Untuk pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien juga dicabut oleh BI. Uang yang bagian belakangnya bergambar Danau Segara Anak di Gunung Rinjani.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan uang tersebut masih bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia terdekat hingga 30 Desember 2018.

“Silahkan datang ke kantor BI terdekat, nanti Kasir BI akan memeriksa apakah uang yg akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1,” kata Agusman, dalam keterangnnya, Senin (25/6/2018).

Equityworld Futures

Leave a comment